Korban Prostitusi Tidak Dibayar Jika Tidak Layani 70 Orang
BeritaCepatNews, Indonesia — Kasus prostitusi online yang terungkap di Jakarta Selatan (Jaksel) semakin mengungkap sisi gelap perdagangan manusia yang melibatkan korban muda. Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan melibatkan korban yang harus melayani hingga 70 orang sebelum dibayar.
Penangkapan Empat Tersangka Prostitusi Jaksel
Polisi mengungkapkan bahwa empat orang tersangka telah diamankan terkait kasus ini. Dua tersangka, yakni RA alias A dan MRC alias B, berperan sebagai admin yang mengatur seluruh kegiatan prostitusi di Jaksel ini. Sementara itu, dua tersangka lainnya, MR alias M dan R, berperan sebagai pengawal yang memastikan kelancaran operasional.
Namun, salah satu tersangka utama yang berperan sebagai muncikari, Rian Aditya Agustiawan alias Topak, masih buron dan sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Korban Dipaksa Melayani 70 Orang
Para korban dalam kasus prostitusi Jaksel ini, AMD (17) dan MAL (19), dijanjikan bayaran sebesar Rp3,5 juta setelah melayani 70 orang pelanggan. Praktik ini tidak hanya melibatkan eksploitasi seksual, tetapi juga pemerasan dan ancaman terhadap para korban agar tetap melanjutkan "pekerjaan" ini.
Setelah sepakat untuk melakukan pekerjaan ini, korban hanya dibayar sekitar Rp50.000 per layanan yang mereka berikan kepada pelanggan. Meskipun mereka dipaksa melayani pelanggan dalam waktu yang tidak ditentukan, tetap ada target yang harus dicapai, yakni 70 orang untuk mendapatkan pembayaran penuh.
Tarif Prostitusi Melalui Aplikasi Michat
Dalam menjalankan aksinya, para muncikari memanfaatkan aplikasi Michat untuk menghubungkan pelanggan dengan korban. Para pelanggan dikenakan tarif sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap layanan seksual yang diterima dari korban. Sementara itu, korban hanya menerima bayaran yang sangat tidak setimpal dengan apa yang mereka jalani.
Polisi mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung cukup lama, dan para korban juga sering diancam dengan jeratan utang, sehingga mereka merasa terpaksa untuk terus melayani pelanggan.
Hukuman Berat untuk Para Pelaku
Polisi sudah menetapkan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap para tersangka. Mereka dijerat dengan hukuman yang berat, mengingat adanya unsur pemerasan, eksploitasi seksual, dan perdagangan manusia dalam kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik prostitusi di Jaksel ini dan memberikan perlindungan yang maksimal untuk para korban.